Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pria Pencuri dan Penadah Spesialis Rumah Kosong

Sebarkan:

LABUHANBATU | Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana yang membuat masyarakat resah. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (12/4/2025).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS,16, seorang pelajar asal Mahato, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan AS, 28, warga Padang Pasir, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kejadian pencurian terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wib, di Gang Pardomuan, Kelurahan Padang Matinggi. Korban, Jhon Hendra Damanik, 40, melaporkan bahwa saat pulang ke rumah, ia mendapati kondisi kamar yang berantakan. Satu unit tv merek LG, mesin air dap, tabung gas 3 kg, serta setrika miliknya telah raib, pintu belakang dan jendela dapur ditemukan dalam keadaan terbuka, dan kerugian ditaksir mencapai Rp 5.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, tim Opsnal bergerak cepat menuju sebuah kos-kosan di Jalan Pardomuan dan berhasil mengamankan pelaku utama RS. Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa tv hasil curiannya telah digadaikan kepada AS seharga Rp 350.000.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan AS di kawasan Taman Adipura, Simpang Kompi. Barang bukti berupa satu unit tv LG dan satu unit mesin air turut diamankan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (14/4/2025) menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut (Husin)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar