Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, pelaku VD ditangkap dari satu rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
"Berawal dari informasi masyarakat yang melapor sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Jalan Melati," Ungkap Kasat Res Narkoba, Selasa (15/4/2025) siang
Menyahuti informasi, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi melakukan lidik intai dan penyusuran
Rumah target berhasil ditemukan. Terpantau seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang duduk di teras. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankannya dan digeledah
Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) buah dompet dari saku celana belakang berisi dua (2) paket sabu. Dari saku celana bagian kanan depan ada uang sebanyak Rp 550.000 serta satu (1) unit Handphone merk OPPO di atas meja teras
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Digantungan pintu kamar ditemukan kaus kaki warna merah berisi sepuluh (10) paket sabu serta kemudian di dalam laci meja kamar ada satu (1) paket sabu serta di lantai dua diatas meja ada dua (2) bungkus plastik klip kosong
"Diinterogasi tersangka VD mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan, sedang uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan sabu. Total barang bukti yang diamankan 13 paket sabu dengan bruto 4,95 gram," Papar Kasat
Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede menyebut, "Saat ini tersangka VD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 " Tandasnya menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)