Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting SH. MH bersama Wakil Ketua PN Simalungun, Sutiyono SH. MH, Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto SE serta yang mewakili Bupati Simalungun, Fendro Siagian SH. MH sebagai Analis Hukum
Dari Polres Simalungun, hadir perwakilan tiap Polsek Jajaran: Kapolsek TanahJawa Kompol Asmon Bufira SH. MH termasuk, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi SH. Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH, Kapolsek Sidamanik AKP J. Barimbing, Kapolsek Saribu Dolok AKP JP. Aruan SH
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Darma Sinulingga SH. MH serta Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH. Kanit Reskrim Polsek Parapat, Iptu Lolorio Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda Martuahman Purba SH serta beberapa perwira lainnya
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH, menjelaskan, sosialisasi ini bagian dari profesionalisme Polri dalam upaya pengamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun
"Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, termasuk perwakilan dari jajaran Polres Simalungun," Ujar AKP Verry J Purba, Senin petang
Acara diawali upacara singkat dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PN Simalungun
Materi sosialisasi meliputi pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Simalungun, Surtiyono
Selain itu, turut disampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik di PN Simalungun oleh hakim Pengadilan Negeri, Anggreana Elisabeth Roria Sormin SH. MH
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting menyampaikan materi tentang monitoring dan evaluasi E-Berpadu. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dijelaskan. Sistem E-Berpadu memiliki beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, hingga permohonan izin besuk tahanan secara online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan
"Partisipasi Polres Simalungun dalam kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan," Tambah AKP Verry Purba
Kehadiran perwakilan Polres Simalungun dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam upaya pengamanan kamtibmas melalui pendekatan profesional dan kolaboratif dengan berbagai lembaga terkait
Dengan pemahaman yang baik tentang sistem E-Berpadu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien di wilayah hukum Polres Simalungun (Joe/Bay-Mol)