Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH menjelaskan kronologi pengungkapan
"Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas peredaran di wilayah Dolok Ulu, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi untuk penyelidikan dan pengintaian gerak gerik target di sebuah rumah," Ujar Kasi Humas, Minggu (6/4/2025) siang
Hasil penyelidikan, target dinyatakan sedang berada di rumah. Dengan kekuatan penuh, Tim Opsnal secara senyap mengepung dan menggerebek rumah diduga pelaku sekira pukul 16:30 WIB
Tim berhasil mengamankan seorang pria, Whisnu Aris Munandar alias Ableh, 31, dan menemukan barang bukti berupa dua (2) paket plastik klip ukuran sedang dan satu (1) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka
Diinterogasi, Whisnu Aris Munandar mengaku sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Fajar Rizky Munthe alias Kiki berdomisili di Perumahan Cemara Emas, Desa Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Mendengar pengakuan Whisnu, Tim langsung langsung pengembangan memburu Kiki dan berhasil mengamankannya dari rumah
Penggeledahan. Tim Opsnal menemukan sebelas (11) bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua (2) unit ponsel, tiga (3) bal plastik klip kosong, tiga (3) unit timbangan digital, tiga (3) sekop terbuat dari pipet, satu (1) lembar amplop serta uang Rp 100.000.-
Fajar Rizky Munthe, 32, yang juga tercatat sebagai warga Jalan Handayani VI, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini mengakui sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari, Ipan yang berada di Kota Medan
"Kedua tersangka dan barang bukti sabu sabu total seberat 66.78 gram berikut barang bukti lainnya telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Ujar AKP Verry J Purba
Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melalui pengungkapan kasus ini, AKP Henry S. Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian(Joe/Bay-Mol)