Satu Lagi Anggota OKP Pengeroyok Anggota TNI di Medan Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:
Rahmad Dedy Silitonga, terdakwa pengeroyokan terhadap anggota TNI dituntut 4 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Satu lagi anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Rahmad Dedy Silitonga, terdakwa pengeroyokan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prada Defliadi Susanto Kapena, Selasa (15/4/2025) di cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Majelis hakim diketuai Eliyurita pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB terdawa Rahmad Dedy Silitonga, Doli Hamonangan Manurung selaku ketua OKP (berkas terpisah), Mahren Ginta Saputra selaku Bendahara serta Muhammad Iqbal Reynaldi dan Theonardo Tamba masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di salah satu hiburan malam Jalan Putri Hijau Medan.

Setahu bagaimama meteka cekcok dan saling pukul dengan rombongan tamu lainnya, Prada Defliadi Susanto Kapena bersama beberapa rekannya kebetulan anggota TNI.

“Aku gak terima aku dipukuli,” kata JPU Risnawati Ginting menirukan ucapan Mahren Ginta kepada Doli Hamonangan. 

Terdakwa warga Jalan Nusa Indah I, Lingkungan IX Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan kawan-kawan (dkk) pun pergi mencari tahu rombongan Prada Defliadi Susanto Kapena.

Mereka pun menemukan dan mendatangi Defliadi Susanto yang saat itu bersama Pratu Arle Sianturi, Pratu Siagian, Pratu Sihole, Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga di Angkringan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat dikonfrontir Doli Hamonangan, Pratu Arle Sianturi mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan keributan di lokasi hiburan tersebut dan menyebutkan dirinya adalah anggota TNI.

Tidak terima dipukul, dia balik membalas dan perkelahian pun tidak dapat dihindarkan. Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga, Doli Hamonangan dkk sempat meninggallan lokasi angkringan.

Namun kasus tersebut belumlah berakhir. Mereka kembali ke lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam menguber Prada Defliadi Susanto Kapena. Korban akhirnya tidak sadarkan diri dengan mata dan kepala berdarah.

Pada berkas terpisah, Doli Hamonangan lebih dulu dituntut juga 4 tahun penjara dan divonis 3 tahun. (ROBS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar