Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Bulla, 34, diamankan sekitar pukul 21.35 Wib saat berada di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 4,20 gram, disembunyikan di bawah tikar di dalam kamar pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung perintahkan tim untuk turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengamatan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi. Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah tikar,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya, setelah melakukan komunikasi melalui handphone barang haram itu dikirim oleh kurir yang juga tidak dikenalnya ke lokasi yang telah disepakati.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Rabu (16/4/2025) memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel Polsek Bilah Hulu dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memerangi narkotika di Labuhanbatu. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus berkoordinasi hingga ke tingkat desa agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” tegas Kasi Humas.
Pelaku telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Husin)