PEMATANGSIANTAR | Gerak cepat. Tempo 6 jam setelah dilaporkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP - Sumut) II, Selasa (8/4/2025) sore sekira pukul 16:00 WIB
Pelaku, HK alias Kabo, 35, warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, aksi curat diketahui terjadi, Rabu 2 April 2025, sekira pukul 17:48 WIB
Berawal, korban pelapor JFAB atau Jenry, PNS, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mendapat informasi dari korban lainnya, FJD lewat pesan WhatsApp di Grup Asrama Kanwil DJP Sumut II
Korban, FJD menginformasikan, di CCTV asrama ada terekam aksi seorang pria tidak dikenal masuk ke kamar menjarah barang barang milik korban dan rekan rekan lainnya
Mendengar info, korban pelapor dan rekan lainnya yang masih cuti Lebaran langsung kembali ke Kota Pematangsiantar untuk memeriksa barang yang hilang di asrama
Dipaparkan. Barang yang hilang berupa, Satu (1) unit Laptop merk ASUS warna putih, satu (1) unit Laptop merk Hewlett Packard (HP), sejumlah sepatu, enam (6) buah tas, tuga (3) unit speaker, sebotil (1) parfum merk Burgundy Elixir, satu (1) unit keyboard bluetooth merk Gojodoq, dua (2) unit Hair Dryer, dua (2) jaket, satu (1) unit powerbank, satu (1) unit catok rambut, satu (1) unit helm warna pink, satu (1) unit jam tangan merk Casio, satu (1) unit CCTV merk Bardi, satu (1) unit sepeda dan satu (1) unit playstation beserta stick
Akibat aksi pelaku, pelapor bersama para korban lainnya: FJD, ACS, BDP, CU, IF, INB dan JFAB mengalami kerugian sebesar Rp 33.370.000.-
Para korban sepakat, Selasa (8/4/2025) pagi pelapor JFAD alias Jenry menerima kuasa dari para korban lainnya untuk melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar
Menindaklanjut Laporan Polisi dari korban, Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar mengeluarkan perintah ke Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos untuk memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan
Gerak cepat dalam penyelidikan, Unit Jahtanras berhasil mengidentifikasi pelaku lewat visual rekaman CCTV. Terduga pelaku mengarah ke HK alias Kabo. Pria ini langsung diburu
Hanya 6 jam berlalu, tepatnya sore sekira pukul 16:00 WIB Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim berhasil meringkus pelaku HK alias Kabo saat melintas di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Diinterogasi. HK alias Kabo mengakui perbuatannya mencuri di asrama Kanwil DJP Sumut II dan menunjukkan beberapa barang barang curian yang disimpan dirumahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu (1) unit Wireless Keyboard Case Blutooth, satu (1) parfum merk Saff, satu (1) kotak pensil Ipad, satu (1) set Playstation PS 3 merk Sony, satu (1) topi warna abu abu merk Airwalk, satu (1) unit speaker merk JB Horizon, satu (1) unit efex gitar merk DBox Rowin, empat (4) unit efex gitar merk XAXX, satu (1) headset merk Turki
Satu (1) kabel sound warna merah merk Ocean Blue, satu (1) buah kabel AUX warna hitam, satu (1) unit earphone warna hijau merk Ferocius, satu (1) ransel warna biru merk Visval, satu (1) tas kecil warna hitam merk Brodo, satu (1) pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Brodo, satu (1) unit Charger Handphone 120 watt merk VIVO warna putih, satu (1) jaket merk Philip Works, sepasang (1) sepatu merk Vans Bunga, satu (1) tas selempang merk Suggest
Satu (1) Powerbank merk Anker, satu (1) unit speaker merk Lenovo, satu (1) unit mouse Ipad merk Goojodox, satu (1) kabel Lightning merk Vivan, satu (1) set LED Projektor TFT LCD, satu (1) unit Hardisk merk Toshiba, satu (1) tas Ransel merk Supreme, satu (1) unit charger merk OPPO, satu (1) charger laptop merk HP serta satu (1) unit HP merk XIAOMI warna hitam milik pelaku berisi chatingan pelaku menjualkan barang barang curian.
Pelaku HK alias Kabo beserta barang bukti diboyong ke ruang Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan
"Pelaku HK alias Kabo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

