Tidakhadirnya Tim Kompol Dedy Kurniawan di Sidang Prapid, Ini Kata Kuasa Hukum Rahmadi

Sebarkan:
Suhandri Umar Tarigan (insert), selaku Kuasa hukum Rahmadi, pemohon prapid. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidakhadirnya tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut mewakili kepentingan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan dan kawan-kawan (dkk) pada sidang perdana permohonan praperadilan, Kamis lalu (27/3/2025) di Cakra 5 PN Medan menuai kritik tajam.

“Tim kuasa dari termohon prapid atas nama Kompol Dedy Kurniawan dkk seharusnya hadir dong. Apa memang demikian proses penangkapan, penetapan dan panahanan seseorang sebagai tersangka? Biar kita uji sama-sama di pengadilan.

Ada alat buktinya. Rekaman video sempat viral menunjukkan kuat dugaan penangkapan terhadap klien kami sarat dengan intimidasi,” urai Suhandri Umar Tarigan selaku Kuasa hukum Rahmadi, pemohon prapid, Sabtu (12/4/2025).

Pada tanggal 20 Maret 2025, pihaknya selaku tim kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai telah mendaftarkan permohonan praprad ke PN Medan dengan para termohon, Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan.

Kemudian tanggal 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan oleh PN Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Seharusnya gentleman. Hadir dong di persidangan. Jangan macam pengecut begitu. Hingga hakim tunggal pak Cipto Hosari Nababan menunda sidangnya ke tanggal 14 April 2025 mendatang. 

Oleh sebab itu, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi berharap agar kuasa hukum pihak Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut hadir secara gentleman di persidangan mendatang," sambungnya. 

Menurutnya, pengajuan prapid didasarkan pada dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan terhadap kliennya.
"Sebab menurut kami, dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tegasnya.

Selain itu, selaku kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Meski belakangan, BAP diperolah setelah pihaknya melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Ditresnarkoba Poda Sumut ke Divisi Propam dan diterima melalui pos. 

"Kuat dugaan adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami Rahmadi yang dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Ditambah lagi dengan adanya video viral yang menunjukkan Rahmadi dipukuli serta diinjak saat penangkapan," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dionfirmasi pada hari, Jumat (11/4/2025) menjelaskan, bahwa pengajuan prapid merupakan hak setiap individu untuk meminta pengadilan memeriksa apakah proses penyidikan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Kombes Ferry Walintukan.

Sempat Dibuka

Sebelumnya, sidang Prapid yang dipimpin oleh hakim tunggal Cipto Hosari Nababan sempat dibuka, namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir di ruang sidang.

Hakim kemudian mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan melalui jasa pos pada tanggal 25 Maret 2025 dan menduga keterbatasan waktu pengiriman menjadi penyebab ketidakhadiran tersebut. Sidang akhirnya ditunda, Senin mendatang (14/4/2025).

Prapid diajukan oleh Suhandri Umar Tarigan menyusul adanya dugaan aksi kriminalisasi terhadap kliennya, Rahmadi yang tudingan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Bahkan, video rekaman kamera pengawas atau CCTV menunjukkan Rahmadi disiksa saat ditangkap dan sempat viral di sejumlah media sosial.

Dalam video yang viral itu, tampak jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan memperlakukan Rahmadi secara tidak manusiawi yakni menginjak-injak dan memukuli.

Namun, seolah membenarkan Tindakan Kompol Dedy Kurniawan dan timnya dari Subdit 3 Ditresnarkoba, Plt Kabid Humas Polda Sumut, sewaktu dijabat Kombes Yudhi Surya Markus Pinem dalam rilisnya menyebutkan bahwa pelaku dalam hal ini Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga di lokasi penangkapan.

Padahal, berdasarkan pengakuan warga di lokasi kejadian, tidak ada provokasi, apalagi sampai adanya pengerusakan mobil milik polisi. (ROBS/Rel)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar