Inilah Wajah Polisi Anggota Sindikat Pembuat SIM Palsu Itu

Sebarkan:
Ridha Fahmi (kiri) bersama anggota sindikatnya (kanan atas)
Tiga orang pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berhasil diamankan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) sekira pukul 18.30 WIB.

Informasi yang diterima, ketiga pelaku yakni Herman Pohan (34), warga Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, Irwansyah (33), warga Jalan Merak No.25 Kecamatan Medan Sunggal dan Ridha Fahmi (35), oknum Polisi yang berdomisili di Jalan Bakti, Gang Sairun, Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berbagai jenis SIM yang telah selesai dicetak lebih kurang 100 lembar, jutaan lembar SIM bekas, laminating, lakban warna bening, kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama nama pemesan SIM, pasfoto pemesan SIM, komputer, bong sisa kaca dan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah mengatakan, dari hasil interogasi tersangka, Herman Pohan berperan sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, Irwansyah berperan sebagai pembuat SIM Palsu dan pembeli SIM bekas dan Ridha Fahmi berperan sebagai pencari pemesan SIM dan menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000 setiap SIM nya.

"Tersangka menjual SIM dengan harga SIM C Rp.450.000, SIM A Rp500.000, SIM B1 Rp.600.000, SIM B1 umum  Rp. 650.000 dan SIM B2 Rp. 750.000," ujar Nurfallah. 

Dijelaskannya, pembuatan SIM palsu ini dengan cara membeli SIM bekas/lama, kemudian datanya dihapus. Selanjutnya pelaku menggunakan laptop untuk ........................................  ..........

intro1
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar